Pengertian Syirkah: Syarat, Rukun dan Jenisnya

Memahami pengertian syirkah sangat penting karena merupakan bagian dari hubungan antar sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Istilah syirkah biasa kita temui dalam hubungan kerjasama bisnis atau usaha. Dalam hubungan kerjasama ini meliputi semua kerugian dan keuntungan yang nantinya ditanggung bersama-sama. Contohnya kerjasama dalam mendirikan suatu usaha atau hal lain yang melibatkan sebuah kerja sama.

Dalam memulai suatu usaha tentunya ada penghimpunan dana sebagai modal awal. Modal ini bisa didapatkan dari kerjsasama antara dua orang atau lebih. Kemudian digunakan bersama-sama untuk memulai suatu usaha. Pembagian keuntungan berdasarkan prosentase modal yang diberikan dan sesuai kesepatakan yang sudah dibuat di awal ketika memulai usaha.

Pengertian Syirkah Menurut Pendapat Ahli

Kerugian yang timbul disaat menjalankan sebuah usaha karena berbagai sebab akan ditanggung secara bersama-sama pula dengan partner. Hubungan kerjasama seperti ini diatur dalam syariat Islam. Tujuannya untuk memberi batasan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk saling menjaga amanah dan tidak merugikan satu sama lain. Karena dalam syirkah yang diutamanakan adalah keberkahan dari kerjasama yang dilakukan.

Menurut Imam Hanafi

syirkah adalah suatu akad perjanjian antara dua pihak dalam hal modal dan keuntungannya. Jadi syirkah disini mengatur hubungan 2 orang yang bekerjasama membentuk atau menjalankan suatu bisnis komersil. Tujuannya mendapatkan keuntungan yang kemudian akan dibagi sesuai porsi 2 orang tersebut sebagai penanam modal.

Menurut Imam syafi’I

pengertian syirkah adalah ketetapan hak atas suatu barang kepada dua orang secara bersama-sama. Disini mengatur kerjasama antara 2 orang atau lebih dalam suatu bisnis. Barang yang dimaksud disini merupakan keuntungan dari suatu usaha yang dilakukan bersama-sama. Misalnya dalam hal penjualan barang yang dilakukan 2 orang atau lebih.

Menurut Imam Maliki

syirkah adalah persetujuan atas pembelanjaan harta bersama yang keuntungannya dimanfaatkan secara bersama pula. Orang-orang yang terhimpun dalam sistem kerjasama tersebut memberikan ijin kepada orang lainnya untuk membelanjakan harta bersama. Selama masih menyangkut hak tassaruf (pembelanjaan harta) yang berlaku.

Menurut imam Hambali

syirkah adalah perkumpulan atau kebersamaan dalam hal kepemilikan suatu hak atau pembelanjaan harta. Disini mencakup hak memiliki suatu harta atau asset yang berasal dari perhimpunan bersama-sama dalam suatu kelompok. Serta hak untuk membelanjakannya sesuai dengan peraturan yang dibuat sesuai kesepakatan kelompok tersebut.

Dari penjelasan ke-empat ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian syirkah adalah akad sebuah hubungan kerjasama antara 2 orang atau lebih dalam menjalankan suatu usaha bersama.

Setiap pihak yang bekerjsama memberikan kontribusi berupa harta benda atau uang sebagai modal usaha. Kemudian keuntungan yang diperolah dibagi sesuai porsi dan ketentuan. Dalam hal tersebut juga tidak luput dengan kejujuran, karena jika tidak jujur maka tidak dipermudah dalam menjalankan segala sesuatu yang sifatnya melibatkan 2 orang lebih. Silahkan anda lihat penjelasan mengenai pengertian jujur.

Ketentuan Syirkah

Secara umum syarat syirkah adalah, sudah baligh bagi yang melakukannya serta berakal sehat. modal yang dikeluarkan dicampur atau disatukan dengan modal pihak lain sehingga tidak dapat dibedakan, pokok modalnya jelas, keuntungan dan kerugian dari usaha dibagi menurut perhitungan prosentase modal yang diberikan. AD ART dalam pembentukan usaha harus jelas.

Usaha yang dijalankan melalui syirkah tersebut harus dapat diwakilkan kepada pihak lain. Tujuannya adalah supaya perusahaan yang didirikan dapat berjalan dengan lebih gesit. Mampu bersaing dengan perusahaan lain. Dan fleksibel dalam melakukan perubahan-perubahan kerjasama dengan perusahaan lain yang mendukung perkembangan perusahaan itu sendiri.

Secara khusus syarat syirkah adalah modal harus berupa barang atau materi lainnya yang dapat dihadirkan pada saat akad berlangsung. Bukan benda atau uang yang masih berupa hutang sehingga fisiknya tidak ada ketika perjanjian kerjasama berlangsung. Hutang akan sulit dijadikan modal meskipun jumlahnya besar. Penggunaannya tidak dapat langsung dan prosesnya rumit.

Modal yang diberikan sebaiknya dalam bentuk uang tunai. Tidak dianjurkan modal dalam bentuk benda atau asset yang tidak bergerak meskipun nilainya besar. Misalnya tanah dan bangunan. Benda-benda tidak bergerak tidak dapat dijadikan patokan karena nilainya tidak pasti sehingga dikhawatirkan timbul perselisihan dikemudian hari. Penghitungan prosentase keuntungan jadi sulit dilakukan.

Baca Juga: Pengertian Khiyar

Macam-Macam Syirkah

#1. Syirkah Inan, adalah syirkah yang didalamnya terdapat kerjasama adnata 2 orang atau lebih yang slaing memberikan kontribusi berupa kerja dan modal. Jadi bukan hanya uang saja yang dihitung tetapi tenaga yang dikeluarkan masing-masing pihak juga dipertimbangkan. Biasanya syirkah dalam menjalankan usaha kecil adalah syirkah Inan.

Dalam syirkah inan, kendaraan dan bangunan sebagai tempat usaha bisa dijadikan modal dengan syarat harus dihitung nilainya pada saat terjadi akad kerjasama. Jadi jelas berapa prosentase modal yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Misalkan modal yang dikeluarkan adalah 50% maka keuntungan yang diberikan adalah 50% kerugian yang ditanggungpun 50%.

#2. Syirkah Abdan, adalah syirkah kerjasama adanta dua pihak atau lebih dan modal yang diberikan hanya berupa tenaga, tidak ada setoran berupa uang. Semua mitra usaha atau syarik yang terlibat dalam hubungan kerjasama ini memberikan kontribusi berupa kerja sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Misalnya penjahit yang ahli, penulis dan sebagainya.

Syirkah abdan bisa dilakukan dengan keahlian masing-masing mitra yang berbeda. Misalnya dalam menjalankan bisnis butik, ada yang keahliannya membuat desain, ahli menjahit, ahli merajut, ahli pemasaran ketiganya bisa menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati pada saat akad kerjasama.

#3. Syirkah Wujuh, adalah syirkah kerjasam antara dua belah pihak yang memberikan modal berupa tenaga atau kerja fisik dan pihak ketiga sebagai pemberi modal berupa uang atau investor. Syirkah ini termasuk dalam syirkah abdan hanya saja ada pihak yang mendukung biaya sebagai modal untuk menjalankan usaha.

Termasuk dalam syirkah ini adalah kerjasama reseller dan doprshiper. Banyak sekali ditemui dalam bisnis online. Jadi orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menjual barang baik secara online maupun offline mengambil barang dagangan dari sebuah agen atu distributor. Keuntungan yang didapat reseller dan dropshiper ini, harga pokok barang dagangan dikembalikan kepada distributor.

#4. Syirkah mufawadhah, adalah syirkah gabungan dari ketiga syirkah yang sudah ada. Penggabungan dua atau lebih syirkah yang ada boleh dilakukan selama masih dalam batasan ketentuan yang berlaku sesuai syariat Islam. Keuntungan dan kerugian tetap dibagi sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan dalam akad kerjasama yang sudah dilakukan.

Manfaat Syirkah

Syirkah dalam kehidupan bermasyarakat memiliki banyak manfaat. Karena merupakan kerjasama sah dan dilindungi oleh ketentuan Islam. Syirkah bermanfaat dalam memajukan perekonomian. Kerjasama antara dua pihak atau lebih ini berorientasi profit. Karena modalnya ditanggung bersama jadi lebih ringan dengan keuntungan yang lebih besar.

Kemajuan dalam usaha lebih cepat dicapai karena dilakukan bersama-sama. Ide kreatif lebih banyak dan lebih mudah dijalankan. Pembagian kerjanya jelas, jadi masing-masing pihak bisa fokus menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Perusahaan yang maju akan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga: Pengertian Amanah

Semakin mempererat solidaritas antar pelaku usaha. Karena merasa berasa dalam satu tubuh yang sama. Sehingga kemajuan perusahaan menjadi tanggung jawab yang harus diemban dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri tetapi juga orang lain dan perusahaan. Itulah pengertian syirkah yang dalam pelaksanaannya sangat bermanfaat bagi umat muslim.

Tinggalkan komentar