Pengertian Khiyar – Jika anda adalah seorang yang gemar melakukan jual beli, tentu anda wajib untuk mengetahui tentang apa itu khiyar. Karena pada dasarnya khiyar memiliki kaitan erat dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam hak jual beli. Nah untuk itu kami membagikan pengertian khiyar, macam-macam khiyar, dan contoh khiyar yang bisa anda pelajari dan menerapkannya dalam keseharian. Berikut ulasannya:
Pengertian Khiyar
Pengertian Khiyar secara istilah adalah, istilah Khiyar diambil dari kata khair di dalam bahasa Arab yang dapat diartikan baik atau yang terbaik. Istilah ini digunakan untuk orang-orang yang sedang melakukan transaksi perdagangan dengan tujuan memberikan kepuasan terhadap pelanggan. Di dalam pengertian ilmu Fiqih, khiyar merupakan hak kedua belah pihak yang sedang berakad, untuk memutuskan akadnya, apakah akad itu terus berlangsung atau dihentikan.
Khiyar dalam artian bahasa juga bisa diartikan, memilih yang terbaik. Sedangkan menurut istilah Khiyar bisa diartikan, memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan jual beli atas dasar pertimbangan yang matang dari penjual dan pembeli.
Macam-macam Khiyar dalam Perdagangan
Khiyar di bagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya:
1. Khiyar Majlis
Khiyar ini memiliki artian sebagai hak antara pembeli atau penjual untuk melanjutkan atau tidak di dalam proses jual beli selama belum beranjak dari tempat jual-beli yang sedang dilangsungkan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullahsaw:
Dua orang yang sedang berjual beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama mereka belum berpisah. HR. Bukhari dan Muslim
Contohnya adalah persyaratan penjual bahwa: Barang yang sudah dibeli, tidak bisa dikembalikan lagi.
Khiyar Majlis ini ternyata juga dapat digunakan dalam aktivitas muamalah lainnya, di antaranya akad sharf, di mana sebuah akad yang digunakan untuk pertukaran mata uang, dan lain sebagainya.
2. Khiyar Asy-Syarth
Khiyar Asy-Syarth atau nama lain yang bisa dikatakan sebagai hak pilih persyaratan, maksudnya adalah persyaratan yang diminta oleh salah satu kedua belah pihak untuk diberikan hak agar dapat menggagalkan perjanjian dalam waktu tertentu.
Contoh Khiyar ini adalah terjadinya suatu perdagangan semisal membeli Kasur Tempat Tidur yang ukurannya masih belum diketahui muat atau tidak di atas ranjang miliknya. Si pembeli pun meminta persyaratan, saya jadi beli, tetapi kalau nanti seandainya tidak muat, boleh ya saya kembalikan? Si penjual pun memperbolehkannya.
3. Khiyar Ar-Ru’yah
Khiyar Ar-Ru’yah adalah sebuah Khiyar yang diberikan kepada pembeli saja, karena khiyar ini merupakan khiyar hak bagi si pembeli untuk melihat barang yang akan ia beli. Khiyar ini juga dapat diartikan dengan orang yang terkait dengan perjanjian perdagangan atau usaha yang belum sempat melihat barang dagangan yang dijadikan objek perjanjian, dalam khiyar ini pembeli berhak menggagalkan perjanjian saat sudah melihat dan tidak ada kecocokan dengan barang yang hendak dibeli.
4. Khiyar Aib
Khiyar Aib adalah hak menggagalkan dengan sebab adanya cacat barang, yaitu suatu hak untuk menggagalkan perjanjian jual-beli yang sudah dibuat ketika si pembeli menemukan kecacatan dalam barang dagangan. Khiyar Aib ada syaratnya:
- Cacat pada barang dagangan harus ada ketika barang tersebut belum dibeli oleh pembeli.
- Cacat barang juga ada ketika sedang dalam proses menuju rumah pembeli.
- Atau pembeli belum mengetahui bahwa ternyata ada kecacatan dalam barang yang dibelinya.
Contoh Khiyar Saat di Pasar
Contoh khiyar salah satunya saat kita sedang berada di pasar, karena di sana sering terjadi interaksi perdagangan.
1. Contoh Khiyar Majlis Saat di Pasar
Khiyar Majlis merupakan khiyar yang terjadi masih di tempat terjadinya akad. Contoh ketika masih di pasar orang-orang sering membeli barang dagangan semisal beli baju. Keduanya sedang melangsungkan tawar-menawar. Karena di dalam aturan khiyar majlis keduanya berhak mendapatkan khiyar atau hak untuk memutuskan membeli atau tidak, biasanya kaum ibu-ibu yang jago. Seorang ibu mencoba menawar dengan keras suatu pakaian, namun tidak diberikan. Sang ibu pun berkata, “Pak nggakbisa kurang harganya?” si Penjual menjawab, “Ndakbisa mbak, “ Sang ibu tadi pun meninggalkan tempat jualan baju tadi. Ini yang dinamakan khiyarmajlis, si pembeli berhak mengurungkan niat membeli karena tidak cocok harga.
2. Contoh Khiyar Asy-Syart
Contoh khiyar ini saat di pasar adalah ketika seorang wanita mau membeli kompor gas di salah satu toko di pasar. Pembeli tadi tidak mau beresiko, ia takut kompornya tidak dapat menyala. Ia pun mau membeli dengan syarat kompornya harus bisa, seandainya nanti saat dipakai di rumah, tidak menyala, si pembeli hendak mengembalikan. Si penjual pun setuju.
3. Contoh Khiyar Ar-Ru’yah
Khiyar Ar-Ru’yah contohnya sangat banyak. Apa lagi anak-anak zaman sekarang sukanya COD an. Istilah ini digunakan oleh pasar yang lebih modern. Yaitu pasar online, di mana seorang penjual memasarkan barang dagangannya melalui internet. Pembeli pun sepakat untuk membeli, tetapi sebelum menerima barang, pembeli boleh bertemu langsung untuk melihat barangnya, jika cocok lanjut beli, jika tidak, boleh untuk membatalkannya. Istilah ini disebut COD.
4. Contoh Khiyar Aib
Contoh khiyar aib adalah ketika seorang pembeli, bernama si Fulan hendak membeli buku satu paket untuk anaknya. Ia tidak mengetahui kalau buku tadi telah rusak karena di makan tikus. Fulan membukanya di rumah. Fulan terkejut, karena mendapati bukunya telah rusak. Fulan berhak mengembalikan buku itu.
Di dalam sebuah buku ensiklopedi Fiqh Islamtelah disebutkan definisi atau arti khiyar,
هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ
yaitu hak pelaku akad di antara keduanya untuk membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan alasan yang syar’i atau karena ada kesepakatan antara keduanya ketika akad. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/41).
Dari definisi di atas, kita pahami bahwa ada beberapa catatan dengan kesimpulan,
Baca Juga: Sejarah Hadits
1.) Bahwa adanya hak khiyar dapat melindungi semua pelaku akad, yang mencakup penjual dan pembeli. Sehingga adanya hak khiyar tidak hanya melindungi pembeli semata, tapi juga penjual sebagai salah satu orang yang berhak menyebutkan khiyarnya.
2.) kita juga dapat menyimpulkan bahwa hak khiyar adalah turunan dari akad, maksudnga di mana ada akad jual beli maka di situ ada hak khiyar. Oleh karena itu, tidak ada di dalam akad tanpa adanya hak khiyar atau tidak ada hak khiyar jika akad tidak berlangsung.
3.) Hak khiyar bisa muncul disebabkan beberapa alasan di antaranya:
- Adanya sebab yang diizinkan oleh syariat Islam, seperti posisi masih di majlis akad atau adanya aib atau cacat atau sebab dibodohi oleh penjual.
- Yang ke dua karena kesepakatan antara pelaku akad, seperti hak khiyar syarat, yaitu pembeli memberikan syarat, lalu ia bersedia membeli.
4.) Khiyar ini hanya berlaku untuk akad yang lazim (mengikat kedua pihak) yang tidak berlebihan. Lalu sementara akad yang dalam kategori jaiz bisa dibatalkan sepihak, tidak berlaku untuk khiyar.
Baca Juga: Pengertian Takdir Muallaq dan Mubram
Demikian artikel mengenai khiyar dengan segala pengertian dan jenisnya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Dan dapat diterapkan dalam banyak akad.