Pengertian Fiqih dalam Islam (Secara Bahasa & Istilah)

Pengertian Fiqih – Fiqih merupakan suatu ilmu pengetahuan yang harus diketahui oleh semua umat islam. Karena pada dasarnya hampir semua aktivitas yang kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari mengandung dasar-dasar fiqih. Nah untuk itu dalam kesempatan ini kami akan membagikan sedikit pengetahuan kami tentang fiqih seperti tentang pengertian fiqih secara bahasa dan istilah, penggunaan fiqih dalam kehidupan sehari-hari, dan lainnya. Silahkan simak ulasan pengertian fiqih berikut ini.

Pengertian Fiqih dalam Islam

Fiqih atau fiqh merupakan suatu kata fi’il yang ada di dalam bahasa ‘Arab. Kata ini merupakan suatu ilmu yang ada di dalam Islam untuk mengatur tatacara dalam segala perbuatan Islam, dalam artian sebagai Syari’ah Islamiah. Untuk mengetahui arti baik secara bahasa dan istilah, bisa lihat ulasan di bawah ini:

Definisi Fiqh Secara Bahasa

Fiqih dalam arti bahasa memiliki asal kata alfahmu yang artinya paham. Seperti dalam bacaan alfaqhu addarsu yang artinya saya memahami pelajaran itu. Arti lain fiqh paham akan maksud pembicaraan. Arti ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Imam Bukhori, …..al ayah.

Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah SWT menjadi orang yang baik disisinya, niscaya diberikan pemahaman kepadanya yang mendalam dalam pengetahuan agama.”

Kemudian Ibnu Khaldun mengatakan, “pada permulaan Islam orang-orang yang ahli di dalam agama yang mengembalikan persoalan kepada Al-Quran, tahu tentang nasikh, tahu tentang ayat-ayat yang mutasyabih dan muhkamah serta tahu tentang pemahaman-pemahamannya yang mereka dapatkan dari Rasulullah SAW. Disebut dengan Al-Qurra’ kenpa mereka disebut dengan sebutan Al-Qurra’ karena mereka membaca Al-Quran dan masih jarang pada masa itu orang yang dapat membaca.

Definisi Fiqh Secara Istilah

Secara istilah kata fiqih dapat diartikan dengan pengetahuan keagamaan yang mencakup semua ajaran agama, baik itu akidah, akhlak, maupun ibadah. Yaitu memiliki pengertian yang sama dengan syariah Islamiah. Tetapi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, fiqih diartikan dengan bagian dari Syari’ah Islamiah, yaitu pada pengetahuan tentang hukum Syari’ah Islamiah yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa, dan akil baligh, dengan dalil-dalil terperinci.

Perkembangan ilmu pengetahuan ini dikarenakan daerah Islam telah lebih meluas dan banyak cendekiawan-cendekiawan muslim yang mampu untuk melakukan penelitian terhadap literatur muslim. Fiqh ini menjadi sebuah ilmu tersendiri, akibat dari cara istinbahdan fiqh pun diartikan menjadi sekumpulan hukum syara’ yang masih berhubungan dengan perbuatan, seperti yang dijelaskan oleh al-Jurnaji:

“fiqh menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalinya yang terperinci. Fiqh ialah ilmu yang dihasilkan oleh pemikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan. Oleh sebab itu Allah tidak bisa disebut fiqh (ahli dalam fiqih) karena bagi-Nya ada sesuatu yang tidak jelas.

Fiqh menurut istilah Fuqoha, hal ini seperti di dalam Tajudin As-Subki, fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ yang sifatnya amali dan diambil dari dalil-dalil yang tafsili. Sedangkan Abdul Wahab Khalaf, ia juga mendefinisikan fiqh sebagai ilmu, ia juga mengatakan definisi fiqh sebagai materi ketentuan hukum, yaitu kumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat amali dari dalil tafsili.

Fiqh secara istilah juga bisa diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataanmukallaf (mereka yang telah dewasa dan terbebani hukum syari’ah), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash Al-Quran dan Hadits serta Ijma’ dan Qiyas.

Baca Juga: Pengertian Sunnah

Fiqh juga bisa diartikan sebagai hukum-hukum syari’at itu sendiri. Maksudnya adalah hukum-hukum yang membebani suatu perbuatan. Sehingga dapat dibedakan antara dua definisi fiqh baik itu pengertian fiqh sebagai pengetahuan atau sebagai hukum itu sendiri. Untuk pengertian sebagai pengetahuan, menunjukkan bahwa fiqh dalam Islam merupakan suatu pengetahuan tentang hukum-hukum Islam, sedangkan yang satunya lebih kepada hukum yang menghukumi perbuatan.

Penggunaan Fiqh dalam Islam

Penerapannya, Fiqih biasanya berurusan dengan hukum syari’ah. Seperti aturan tentang kitab Nikah, kitab Puasa, kitab Zakat, kitab Muamalah dan lain sebagainya. Untuk mengetahui contoh lebih lanjut agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, akan ada penjabarannya di bawah ini:

Kitabun Nikah

Di dalam fiqh ada aturan yang menjelaskan tentang pernikahan, contoh ini terdapat di dalam salah satu buku karangan Al-Hafidh bin Hajar Al-Asqalani, namun di dalam buku ini merupakan kumpulan-kumpulan mengenai pengetahuan hadits yang bisa diterapkan di dalam ilmu fiqh. Maksudnya adalah untuk mempelajari fiqh harus ada dasar dalil yang diikuti. Di sini ada dalil yang bersumber dari hadits.

Dalam Kitab Nikah ambil saja tiga bab yang penting untuk diterapkan, di antaranya adalah bab bergaul dengan istri, bab minta cerai, dan bab Nafkah.

1. Bab Bergaul dengan Istri

Sebuah pernikahan, tentunya mendambakan hubungan yang dapat terjalin dengan baik antara kedua belah pihak. Baik itu pihak laki-laki dalam hal ini suami maupun pihak istri. Oleh karena itu, bergaul dengan istri hendaknya dengan cara yang baik. Karena hal ini juga telah diatur di dalam syariat Islam. Bahkan dalam melakukan hubungan intim pun juga telah diatur. Dalil hadits yang menerangkan hal ini di antaranya:

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

“Terlaknat orang yang bersenggama dengan perempuan pada jalan-jalan belakang.” Riwayat Abu Dawud, Nasai.

Lafadh hadits menurut riwayatnya perawi hadits dapat dipercaya, namun hadits tersebut mursal.

2. Bab Minta Cerai

Di dalam bab minta cerai, merupakan suatu hak dari seorang istri apabila istri tidak mendapati kebaikan di dalam diri seoarng suami. Misalnya, seorang istri yang terkena KDRT dari seorang suami, setiap harinya mendapatkan perlakuan kasar, maka istri berhak meminta cerai. Hal ini diatur di dalam ilmu fiqh, di mana ada dalam pembahasan fiqh membahas tatacara atau prosedur ketika seoarng istri meminta cerai, atau ada aturan yang mengatakan bahwa boleh seoarng istri meminta cerai.

Tapi ada pula hal yang membolehkan seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya, karena ketidakpuasannya terhadap seorang suami. Ketika dijodohkan mereka tidak saling dipertemukan, dan pada akhirnya, seorang istri mendapati suaminya berwajah jelek.

Hal ini juga sesuai dengan hadits yang artinya:

“Riwayat Ibnu Majah dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya: bahwasanyya Tsabit bin Qais orang berwajah jelek. Istrinya pernah berkata: seumpama tidak takut kepada Allah, niscaya aku ludahi wajahnya ketika dia masuk ke kamarku.”

Di ambil dari hadits dalam buku bulughul maram.

3. Bab Nafkah

Di dalam bab nafkah, merupakan suatu kewajiban seorang suami memberikak nafkah kepada istri dan keluarganya. Hal ini dilakukan setelah mereka sah menikah, dengan jalan menafkahi dua kategori. Yaitu nafkah lahir dan nafkah batin.

Demikian penjelasan mengenai pengertian fiqih secara bahasa dan istilah, sekaligus ilmu fiqh sendiri. Kesimpulannya, ilmu fiqh sangat penting bagi kehidupan sehari-hari, karena di sana ada pembahasan mengenai seluruh aktivitas yang dilakukan oleh umat Islam. Baik itu dari perdagangan, puasa, nikah, hingga tentang aturan salat yang wajib dilakukan oleh umat Islam setiap harinya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Tinggalkan komentar