Pengertian Syirkah: Syarat, Rukun dan Jenisnya

Memahami pengertian syirkah sangat penting karena merupakan bagian dari hubungan antar sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Istilah syirkah biasa kita temui dalam hubungan kerjasama bisnis atau usaha. Dalam hubungan kerjasama ini meliputi semua kerugian dan keuntungan yang nantinya ditanggung bersama-sama. Contohnya kerjasama dalam mendirikan suatu usaha atau hal lain yang melibatkan sebuah kerja sama.

Dalam memulai suatu usaha tentunya ada penghimpunan dana sebagai modal awal. Modal ini bisa didapatkan dari kerjsasama antara dua orang atau lebih. Kemudian digunakan bersama-sama untuk memulai suatu usaha. Pembagian keuntungan berdasarkan prosentase modal yang diberikan dan sesuai kesepatakan yang sudah dibuat di awal ketika memulai usaha.

Pengertian Syirkah Menurut Pendapat Ahli

Kerugian yang timbul disaat menjalankan sebuah usaha karena berbagai sebab akan ditanggung secara bersama-sama pula dengan partner. Hubungan kerjasama seperti ini diatur dalam syariat Islam. Tujuannya untuk memberi batasan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk saling menjaga amanah dan tidak merugikan satu sama lain. Karena dalam syirkah yang diutamanakan adalah keberkahan dari kerjasama yang dilakukan.

Menurut Imam Hanafi

syirkah adalah suatu akad perjanjian antara dua pihak dalam hal modal dan keuntungannya. Jadi syirkah disini mengatur hubungan 2 orang yang bekerjasama membentuk atau menjalankan suatu bisnis komersil. Tujuannya mendapatkan keuntungan yang kemudian akan dibagi sesuai porsi 2 orang tersebut sebagai penanam modal.

Menurut Imam syafi’I

pengertian syirkah adalah ketetapan hak atas suatu barang kepada dua orang secara bersama-sama. Disini mengatur kerjasama antara 2 orang atau lebih dalam suatu bisnis. Barang yang dimaksud disini merupakan keuntungan dari suatu usaha yang dilakukan bersama-sama. Misalnya dalam hal penjualan barang yang dilakukan 2 orang atau lebih.

Menurut Imam Maliki

syirkah adalah persetujuan atas pembelanjaan harta bersama yang keuntungannya dimanfaatkan secara bersama pula. Orang-orang yang terhimpun dalam sistem kerjasama tersebut memberikan ijin kepada orang lainnya untuk membelanjakan harta bersama. Selama masih menyangkut hak tassaruf (pembelanjaan harta) yang berlaku.

Menurut imam Hambali

syirkah adalah perkumpulan atau kebersamaan dalam hal kepemilikan suatu hak atau pembelanjaan harta. Disini mencakup hak memiliki suatu harta atau asset yang berasal dari perhimpunan bersama-sama dalam suatu kelompok. Serta hak untuk membelanjakannya sesuai dengan peraturan yang dibuat sesuai kesepakatan kelompok tersebut.

Dari penjelasan ke-empat ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian syirkah adalah akad sebuah hubungan kerjasama antara 2 orang atau lebih dalam menjalankan suatu usaha bersama.

Setiap pihak yang bekerjsama memberikan kontribusi berupa harta benda atau uang sebagai modal usaha. Kemudian keuntungan yang diperolah dibagi sesuai porsi dan ketentuan. Dalam hal tersebut juga tidak luput dengan kejujuran, karena jika tidak jujur maka tidak dipermudah dalam menjalankan segala sesuatu yang sifatnya melibatkan 2 orang lebih. Silahkan anda lihat penjelasan mengenai pengertian jujur.

Ketentuan Syirkah

Secara umum syarat syirkah adalah, sudah baligh bagi yang melakukannya serta berakal sehat. modal yang dikeluarkan dicampur atau disatukan dengan modal pihak lain sehingga tidak dapat dibedakan, pokok modalnya jelas, keuntungan dan kerugian dari usaha dibagi menurut perhitungan prosentase modal yang diberikan. AD ART dalam pembentukan usaha harus jelas.

Usaha yang dijalankan melalui syirkah tersebut harus dapat diwakilkan kepada pihak lain. Tujuannya adalah supaya perusahaan yang didirikan dapat berjalan dengan lebih gesit. Mampu bersaing dengan perusahaan lain. Dan fleksibel dalam melakukan perubahan-perubahan kerjasama dengan perusahaan lain yang mendukung perkembangan perusahaan itu sendiri.

Secara khusus syarat syirkah adalah modal harus berupa barang atau materi lainnya yang dapat dihadirkan pada saat akad berlangsung. Bukan benda atau uang yang masih berupa hutang sehingga fisiknya tidak ada ketika perjanjian kerjasama berlangsung. Hutang akan sulit dijadikan modal meskipun jumlahnya besar. Penggunaannya tidak dapat langsung dan prosesnya rumit.

Modal yang diberikan sebaiknya dalam bentuk uang tunai. Tidak dianjurkan modal dalam bentuk benda atau asset yang tidak bergerak meskipun nilainya besar. Misalnya tanah dan bangunan. Benda-benda tidak bergerak tidak d